Pengertian Advokat

Pengertian Advokat – Advokat merupakan salah satu profesi pada bidang hukum yang dapat dikatakan tidak banyak dipahami dengan benar oleh sebagian masyarakat.

Bahkan banyak masyarakat yang malah memberikan pendapat bahwa advokat dan pengacara memiliki pengertian yang sama.

Sampai dengan saat ini, masalah hukum hingga pengadilan selalu dikaitkan hanya dengan pengacara saja. Padahal faktanya tidak hanya pengacara, namun juga terdapat pihak lain yang juga memberikan/menyediakan jasa hukum terhadap seseorang, seperti advokat.

Baca Juga: Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pengertian Advokat dan Pengacara

Pengertian Advokat
muslimobsession.com

Sebenarnya kedua profesi tersebut memiliki makna yang sama. Akan tetapi berdasarkan aturan regulasi yang ada dan berlaku di Indonesia, kedua profesi tersebut memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar, tepatnya sebelum adanya UU Advokat.

Advokat sendiri diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang kemudian Undang-Undang ini lebih dikenal dengan sebutan UU Advokat. Agar kita lebih memahami pengertian di antara keduanya, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Pengertian Advokat

Dalam regulasi yang dituangkan pada tahun 2003, jabatan advokat merupakan seseorang yang bekerja dalam memberikan bantuan hukum atau hukum jasa yang lebih dalam dan juga lanjut kepada publik.

Jasa hukum yang diberikan oleh advokat sendiri terjadi pada saat seseorang memiliki agenda hukum baik itu hukum perdata maupun hukum pidana.

Sementara itu, jasa hukum yang diberikan ini dapat dilakukan oleh seorang advokat baik itu pada saat berada di dalam maupun di luar lokasi kewenangannya seperti misalnya pengadilan hukum, pengadilan agama, sampai pengadilan tata usaha negara.

Pengertian Pengacara

Sebelum adanya UU secara khusus yang mengatur tentang advokat hukum, ternyata banyak istilah  yang memiliki makna yang hampir sama dengan advokat.

Seperti misalnya pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum, dan lainnya. Sehingga sebelum adanya UU Advokat Tahun 2003, kedudukan profesi advokat dan juga pengacara tidak atau bahkan belum terlihat jelas, namun malah terdapat jurang pemisah antara advokat dengan pengacara.

Advokat sendiri merupakan seseorang yang telah mengantongi izin untuk memberikan jasa hukum kepada klien di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini secara lebih lanjut diatur berdasarkan dokumen resmi dari kementerian terkait yaitu Kementerian Hukum dan HAM yang berstatus sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk mengatur.

Sedangkan pengacara memiliki cakupan yang cenderung lebih sempit daripada advokat. Meskipun demikian, pengacara dapat memberikan jasa hukumnya selama klien yang akan dibantu memegang izin dari pengadilan setempat.

Kualifikasi atau Syarat Profesi Advokat

Pengertian Advokat
www.dslalawfirm.com

Bukan sembarang orang dapat memiliki profesi sebagai advokat. Melainkan seorang advokat harus lulusan dari pendidikan tinggi dengan jurusan yang masih sejalan dengan profesi hukum.

Ini tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat, seseorang yang bisa atau dapat diangkat sebagai advokat yaitu sarjana hukum dengan pendidikan khusus profesi advokat.

Pendidikan khusus yang dimaksud adalah suatu pendidikan yang hanya diselenggarakan oleh organisasi profesi atau lebih terkenal dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Selain itu, menurut Pasal 3 Ayat (1), seorang sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus advokat, ia harus melewati tahapan ujian sampai dengan magang di kantor hukum dalam waktu 2 tahun berturut-turut.

Jika seorang sarjana hukum telah melewati tahapan tersebut, maka ia baru layak diangkat melalui Pengadilan Tinggi guna diambil sumpah untuk menjadi seorang advokat.

Baca Juga: Perbedaan Drama dan Teater

Hal yang Perlu Dihindari oleh Advokat

Meskipun dijamin kebebasannya untuk memberikan jasa hukum kepada klien dengan melalui peraturan perundang-undangan, akan tetapi seorang advokat juga dapat dikenai beberapa tindakan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 6, bahwasanya advokat adalah pemberi jasa hukum yang bisa dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang berlawanan dengan sumpah jabatannya.

Beberapa tindakan-tindakan yang wajib dihindari oleh seorang advokat adalah:

  • Melakukan perbuatan tidak patut terhadap rekan seprofesi
  • Mengabaikan kepentingan klien
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi advokat
  • Bersikap tidak menghormati hukum dan pengadilan
  • Melakukan pelanggaran terhadap peraturan
  • Melanggar sumpah advokat atau kode etik profesi advokat

Adapun sanksi yang diberikan kepada seorang advokat yang terbukti telah melakukan tindakan-tindakan tersebut akan dilakukan secara resmi dengan adanya Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Berikut adalah beberapa sanksi yang diperoleh seorang advokat yang terbukti melakukan pelanggaran:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara dari profesi advokat dalam kurun waktu tiga hingga dua belas bulan
  • Atau pemberhentian tetap sebagai profesi advokat

Hak dan Kewajiban Advokat

Guna memberikan bantuan hukum secara maksimal, seorang yang berprofesi sebagai advokat harus dapat mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menjadi tanggung jawabnya dengan berpegang teguh pada kode etik profesi.

Seorang advokat juga harus memiliki hak untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana tentang pernyataan yang dibuatnya pada saat menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Pengertian Advokat
sabrweb.com

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa advokat merupakan seseorang yang telah memegang izin untuk memberikan jasa hukum di Pengadilan dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan pengacara merupakan seseorang yang memiliki izin praktik beracara sesuai dengan surat izin praktik di wilayah yang diberikan oleh pengadilan setempat.

Jika seorang pengacara berniat untuk ingin memberikan jasa hukum di luar wilayah izin praktiknya, maka sebelumnya ia wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan di mana ia akan beracara.

Perbedaan di antara keduanya ini dapat kita temui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 namun dengan segala perubahan dan penambahannya.

Baca Juga: Sejarah Wayang Kulit di Indonesia

Perbedaan Pengacara dan Konsultan Hukum

Pengertian Advokat
artikel.rumah123.com

Setelah mengetahui perbedaan antara advokat dengan pengacara, kini kita akan membahas mengenai perbedaan antara pengacara dengan konsultan hukum.

Kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan di mana salah satu perbedaannya terletak pada tugas dan tanggung jawabnya. Seorang pengacara memiliki tugas yaitu memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah tertentu yang sesuai dengan izin praktik beracaranya.

Sementara konsultan hukum atau dikenal juga dengan penasihat hukum merupakan orang yang memberikan pelayanan jasa hukum namun dalam bentuk konsultasi dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing.

Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa jasa konsultan hukum hanyalah sebatas memberikan layanan konsultasi dan juga memberikan jasa hukumnya di luar pengadilan.

Hingga sejak diberlakukannya UU Advokat, istilah tersebut kemudian disamakan dengan advokat agar terdapat standarisasi yang jelas.

Itulah penjelasan mengenai pengertian advokat dan pengacara lengkap beserta perbedaannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply